Sukabumi_DF (67) bisa disebut seorang teman yang tega merugikan teman baiknya sendiri.
Ceritanya DF ini mendatangi teman baiknya Sukardi (49) dirumahnya di Desa Palasari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi dengan maksud untuk meminjam kendaraan mobil Avanza milik korban dengan dalih akan dipakai ke Palabuhanratu dan Jakarta.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Karena DF ini sudah lama kenal dan berteman baik dengan korban, tanpa ada rasa curiga korban meminjamkan kendaraannya kepada DF.
Namun setelah 23 hari DF tidak kunjung datang untuk mengembalikan mobil Avanza nya, korban berusaha menghubungi DF namun telepon celuler DF malah tidak aktif.
Akhirnya korban Sukardi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parungkuda Polres Sukabumi.
Setelah menerima laporan dari Korban, kemudian unit Reskrim Polsek Parungkuda melakukan penyelidikan dengan mencari informasi keberadaan DF.
Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Parungkuda Kompol Ari mengatakan pada hari Selasa tanggal 08 Pebruari 2022 pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan memerintahkan anggotanya untuk menangkap DF.
" Kemarin kita berhasil menangkap DF diwilayah Cianjur, " ungkap Ibu Ari kepada tim liputan humas Polres Sukabumi, Rabu (9/2/22) di kantornya
Setelah diperiksa DF mengaku telah menjual mobil Avanza milik korban melalui seseorang berinisial A di wilayah Bogor.
" Kami masih mengembangkan kasus ini serta melacak keberadaan unitnya dan pelaku lain, " ujar Kompol Ari
Barang bukti yang sudah diamankan yaitu surat kendaraan berupa BPKB mobil Avanza.
"DF ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, " pungkas Kompol Ari.